Komdigi Pastikan Roblox Segera Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun!
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang bertujuan memperketat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menilai pembatasan usia menjadi salah satu cara efektif untuk menekan risiko paparan konten berbahaya bagi anak.
Aturan Mulai Berlaku Hari Ini, Orangtua Dukung Pembatasan TikTok dan Roblox
Tak hanya Roblox, pemerintah juga memberikan tenggat waktu hingga Juni 2026 bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyerahkan asesmen mandiri terkait profil risiko platform mereka.
Meutya menegaskan, platform yang lebih cepat menyerahkan laporan akan diprioritaskan dalam proses evaluasi oleh pemerintah.
Sejauh ini, sejumlah raksasa digital seperti Meta Platforms (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, Google melalui YouTube, hingga X Corp. telah lebih dulu menunjukkan komitmen kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Pemerintah pun menjadikan mereka sebagai contoh bahwa penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital bukan hal mustahil.
“Ini menjadi role model bahwa jika mau pasti bisa,” tegas Meutya.
Dengan langkah ini, era kebebasan anak-anak mengakses platform digital tanpa batas tampaknya akan segera berakhir.
Editor: Muhammad Sukardi