Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roblox Belum Patuhi PP Tunas, Anak Masih Bisa Komunikasi dengan Orang Asing
Advertisement . Scroll to see content

Komdigi Pastikan Roblox Segera Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun!

Kamis, 23 April 2026 - 07:44:00 WIB
Komdigi Pastikan Roblox Segera Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun!
Gim Roblox segera membatasi akses untuk anak di bawah 16 tahun. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Platform gim populer Roblox bersiap mengikuti aturan ketat pemerintah Indonesia. Kapan Roblox tidak bisa diakses untuk anak di bawah 16 tahun?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan Roblox akan segera mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas, termasuk penerapan batas usia minimum 16 tahun bagi penggunanya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, saat ini Roblox masih dalam tahap komunikasi intensif dengan pemerintah. Namun, sinyal kepatuhan sudah terlihat dan diharapkan segera terealisasi dalam waktu dekat.

“Roblox masih berkomunikasi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kami juga bisa melihat kepatuhan yang sama,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Jika aturan ini benar-benar diterapkan, maka anak-anak di bawah usia 16 tahun berpotensi tidak lagi bisa bebas mengakses Roblox, mirip dengan kebijakan yang mulai diterapkan sejumlah platform media sosial.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang bertujuan memperketat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menilai pembatasan usia menjadi salah satu cara efektif untuk menekan risiko paparan konten berbahaya bagi anak.

Tak hanya Roblox, pemerintah juga memberikan tenggat waktu hingga Juni 2026 bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyerahkan asesmen mandiri terkait profil risiko platform mereka.

Meutya menegaskan, platform yang lebih cepat menyerahkan laporan akan diprioritaskan dalam proses evaluasi oleh pemerintah.

Sejauh ini, sejumlah raksasa digital seperti Meta Platforms (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, Google melalui YouTube, hingga X Corp. telah lebih dulu menunjukkan komitmen kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Pemerintah pun menjadikan mereka sebagai contoh bahwa penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital bukan hal mustahil.

“Ini menjadi role model bahwa jika mau pasti bisa,” tegas Meutya.

Dengan langkah ini, era kebebasan anak-anak mengakses platform digital tanpa batas tampaknya akan segera berakhir.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut