Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung
Pengajuan laporan itu, kata dia, merupakan bentuk resistensi sipil yang sah dan damai, sebagai respons atas bertambahnya korban jiwa di Palestina dan kegagalan mekanisme internasional untuk menghentikan impunitas.
"Laporan ini bukan sekadar sikap politik, melainkan langkah hukum yang sah dan konstitusional. KUHP baru Indonesia secara eksplisit mengadopsi kejahatan genosida dan membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku di luar wilayah Indonesia berdasarkan hukum internasional," ungkapnya.
Dia menambahkan, serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia memberikan dasar tambahan penerapan asas nasional pasif karena menyangkut keselamatan aset dan kepentingan kemanusiaan Indonesia di luar negeri.
Oleh karena itu, mereka mendorong Kejagung menindaklanjuti laporan secara serius, independen, dan transparan, sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum, HAM, dan amanat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian.
Selain aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, hadir pula akademisi hukum tata negara Feri Amsari, dosen HAM dan Perdamaian Heru Susetyo, musisi The Brandals Eka Annash, tokoh publik Wanda Hamidah, lembaga filantropi yang pernah bertugas langsung di Gaza seperti Dompet Dhuafa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil bidang HAM dan kemanusiaan seperti KontraS dan Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA).
Laporan itu juga didukung oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Rombongan masyarakat sipil itu diterima oleh pihak Kejagung di Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Editor: Rizky Agustian