Anggota DPR AS Ajukan Resolusi Israel Lakukan Genosida di Gaza, Didukung Puluhan Legislator
WASHINGTON, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) Rashida Tlaib mengajukan resolusi yang menyebutkan Israel melakukan praktik genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Langkah politisi Partai Demokrat mendapat dukungan dari 20 anggota DPR AS lainnya.
Tlaib juga mendesak pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan Konvensi Genosida untuk bertindak.
Kantor Tlaib menjelaskan, resolusi tersebut mengakui secara resmi bahwa pemerintah Israel melakukan kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. Resolusi juga mendesak AS untuk melakukan upaya guna mencegah terulangnya praktik tersebut serta menghukum pelaku, termasuk menghentikan pengiriman senjata dan mendukung proses akuntabilitas internasional terhadap Israel.
"Genosida pemerintah Israel di Gaza belum berakhir, dan tidak akan berakhir sampai kita bertindak," kata Tlaib, dalam pernyataan, seraya menuduh pemerintah AS memberikan cek kosong untuk kejahatan perang dan pembersihan etnis di Palestina, seperti dikutip dari Anadolu, Sabtu (15/11/2025).
Disebutkan, pasukan Israel melakukan tindakan genosida, yakni pembunuhan massal warga sipil, menciptakan kelaparan paksa, penghancuran sistematis terhadap infrastruktur sipil, air, dan kesehatan. Selain itu resolusi juga menyinggung pernyataan pejabat senior Israel yang menunjukkan niat genosida, termasuk disampaikan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada 9 Oktober 2023.