Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Ungkap Proyek Giant Sea Wall bakal Dibangun Bertahap, Dimulai dari Pantura
Advertisement . Scroll to see content

KKP Revisi Aturan Pengenaan Sanksi Administratif

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:47:00 WIB
KKP Revisi Aturan Pengenaan Sanksi Administratif
KKP akan melakukan revisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Adin juga mengatakan, bahwa pasca berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), paradigma pengenaan sanksi diubah menjadi mengutamakan sanksi administratif sebagai primum remedium sedangkan sanksi pidana menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).

”Perubahan paradigma ini bertujuan untuk lebih memberi peluang agar kegiatan usaha dapat tetap tumbuh meskipun tetap memperhatikan efek jera yang ditimbulkan dari sanksi administratif tersebut,” ucap Adin.

Sanksi adminisitratif dirasakan lebih adil bagi pelaku usaha dibandingkan dengan sanksi pidana. Karena apabila pelaku usaha dikenakan sanksi administratif, maka pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sepanjang pelaku usaha telah memenuhi kewajiban administratifnya.

Sedangkan apabila dikenakan sanksi pidana di bidang kelautan dan perikanan, maka izin usahanya akan dicabut sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha kembali. Selain itu, tujuan dari penerapan sanksi administratif adalah untuk meningkatkan kepatuhan bukan pemberian sanksi yang bersifat merugikan pelaku usaha.

Lebih lanjut, Adin menuturkan bahwa meskipun Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 telah diundangkan sejak Juli 2021, namun implementasi pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan baru mulai dilaksanakan sejak awal 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut