KKP Revisi Aturan Pengenaan Sanksi Administratif
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan revisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan.
Upaya tersebut dilakukan sebagai respon terhadap dinamika yang berkembang serta untuk penerapan sanksi administratif yang berkeadilan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat dengan adanya kegiatan konsultasi publik rancangan perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Kegiatan konsultasi publik tersebut dilaksanakan di Semarang, Jawa Tengah pada (7/7/2022).
“Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif saat ini sedang dalam proses perbaikan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat," ujar Adin.