Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Ungkap Proyek Giant Sea Wall bakal Dibangun Bertahap, Dimulai dari Pantura
Advertisement . Scroll to see content

KKP Revisi Aturan Pengenaan Sanksi Administratif

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:47:00 WIB
KKP Revisi Aturan Pengenaan Sanksi Administratif
KKP akan melakukan revisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Beberapa usulan perubahan yang diterima berdasarkan masukan dari masyarakat antara lain adalah perlunya diatur mekanisme keberatan terhadap sanksi administratif yang dijatuhkan sebelum mekanisme banding administratif.

"Jadi mekanisme keberatan ini kami harapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha yang tidak puas terhadap sanksi administratif yang dikenakan sebelum mengajukan banding. Diharapkan dengan mekanisme ini akan mendatangkan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Adin.

Adin juga mengatakan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice). Pelaku pelanggaran yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan dikenakan sanksi administratif untuk memperbaiki kerusakan atau kerugian tersebut.

Sanksi administratif juga dipandang lebih efektif, mengingat waktu penyelesainnya relatif cepat yaitu paling lambat 21 hari, sedangkan untuk pidana, waktu penyidikan saja sampai dengan 30 hari, belum termasuk proses lanjutan seperti penuntutan sampai dengan inkracht.

“Dari sisi waktu penyelesaian, sanksi administratif ini bisa selesai paling lama 21 hari, dan pelaku usaha dapat langsung melanjutkan kegiatan usaha apabila sudah melaksanakan kewajibannya,” tutur Adin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut