Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gedung Kejagung Kini Lebih Bagus, Jaksa Agung: Kebakaran Membawa Hikmah
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 13:23:00 WIB
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Syarief mengatakan, Hery Susanto melanggar Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP Baru. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Sebelumnya, Kejagung dilaporkan menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai kaos berwarna biru muda dibalut rompi tahanan khas kejaksaan. Sambil diborgol, dia digiring ke mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.

Diketahui, Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026-2031. Mirisnya, dia baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026) kemarin.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut