Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN
Advertisement . Scroll to see content

Keterlaluan! Zarof Ricar Eks Pejabat MA Lapor LHKPN hanya Rp51 Miliar padahal Simpan Uang Rp1 Triliun

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 20:19:00 WIB
Keterlaluan! Zarof Ricar Eks Pejabat MA Lapor LHKPN hanya Rp51 Miliar padahal Simpan Uang Rp1 Triliun
Zarof Ricar saat dilantik sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan dan Peradilan MA. (Foto: MA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penemuan uang senilai hampir Rp920 miliar dalam berbagai mata uang dan emas batangan 51 kilogram (kg) di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) saat penggeledahan rumahnya membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) kaget. Uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas itu diduga dari hasil perannya sebagai perantara atau makelar dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur

"Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

Adapun rincian uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, di antaranya 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 483.320 dolar Hong Kong, 71.200 euro dan Rp5.725.075.000. 

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya.

Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof diduga terlibat suap dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi. Dia juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut