Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Doakan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Semoga Segera Sembuh
Advertisement . Scroll to see content

Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: KPU Tak Sangkal Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Ubah PKPU

Kamis, 18 April 2024 - 13:22:00 WIB
Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: KPU Tak Sangkal Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Ubah PKPU
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Firman juga mengatakan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu juga sepakat mengenai fakta bahwa pemungutan suara tidak sesuai waktu yang ditentukan. Fakta lain, tidak adanya penjelasan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

"Oleh karena fakta-fakta di atas sudah diakui dan disepakati oleh para pihak, maka fakta-fakta di atas dapat menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Konstitusi yang mulia," tutur Firman.

Ada pun 12 fakta hukum yang disepakati bersama oleh para Pemohon, KPU, dan Paslon 2, adalah, pertama Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk Pilpres 2024, seyogianya diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Kedua, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang berwenang untuk menjaga dan menegakkan konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia.

Ketiga, sudah banyak putusan MK yang memeriksa dan memutus pelanggaran kualitatif dalam pemilihan umum, baik untuk pemilihan umum kepala daerah, legislatif maupun presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut