Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Doakan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Semoga Segera Sembuh
Advertisement . Scroll to see content

Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: KPU Tak Sangkal Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Ubah PKPU

Kamis, 18 April 2024 - 13:22:00 WIB
Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: KPU Tak Sangkal Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Ubah PKPU
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyangkal telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pilpres 2024 tanpa mengubah Peraturan KPU terlebih dahulu. Hal itu disampaikan dalam catatan kesimpulan sidang PHPU yang telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4) lalu.

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daely menyampaikan Peraturan PKPU Nomor 19 tahun 2023 tidak dulu direvisi pascaputusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023. Artinya, batas usia peserta pilpres masih dengan ketentuan lama yakni berusia 40 tahun. 

Sedangkan usia putra Presiden Joko Widodo itu saat mendaftar masih 36 tahun.

"Termohon dalam hal ini KPU tidak mengubah PKPU Nomor 19/2023 sebelum menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait," kata Firman, Kamis (18/4/2024).

Fakta itu, kata Firman, adalah salah satu materi yang dipaparkan dalam rangkaian pembuktian sidang PHPU. Bahkam menurutnya, fakta itu juga tidak terbantahkan dan diakui oleh pemohon, termohon dan pihak terkait.

"Fakta tentang KPU yang tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelum menerima Gibran sebagai kontestan di Pilpres 2024 menjadi satu dari 12 fakta persidangan yang diakui dan disepakati bersama oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut