Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kesaksian Kolonel TNI: Penyerang Andrie Yunus Ngomong Berbelit-belit, Mukanya Gosong

Rabu, 06 Mei 2026 - 11:57:00 WIB
Kesaksian Kolonel TNI: Penyerang Andrie Yunus Ngomong Berbelit-belit, Mukanya Gosong
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Jakarta (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

"Minta bantuan untuk didalami karena kami tidak punya perangkat, perangkat kami di Denma kebetulan Kasi Pam Op kami kosong, kemudian Danton Provos kosong, yang ada hanya bintara. Jadi, kami meminta bantuan ke Direktorat D untuk pendalaman terhadap mereka berdua," kata Heri lagi.

Dia menambahkan, secara visual keanehan seperti tubuh gosong dialami terdakwa 1 dan terdakwa 2. Padahal jika tersiram air panas seperti pengakuan mereka, maka kulit akan tampak melepuh, sedangkan pada keduanya tampak seolah gosong.

"Secara visual itu terdakwa 1 dari muka sini, mukanya gosong. Kalau muka keseluruhan izin. Jadi hitam begitu izin. Kalau kami pernah merasakan kalau memang tersiram air panas biasanya melepuh, ini gosong," jawab Heri.

"Terutama kanan, tapi seluruh muka kena izin. Mungkin sekitar 80 persen. Siap. Selain muka juga tangan kanan dengan dada terdakwa 1. Kalau terdakwa 2 yang kami lihat hanya tangan saja, tangan sebelah kanan," tambahnya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang juga menghadirkan empat terdakwa, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut