Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Mudik, Kecuali Truk Sembako

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:58:00 WIB
Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Mudik, Kecuali Truk Sembako
Truk angkutan barang dilarang melintas mulai 5 April hingga 16 April 2024. (Foto: Ilustrasi/iNews.di)
Advertisement . Scroll to see content

A. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung 

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.

3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: 
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak;
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan c) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat: 

- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan;
- Cikampek - Palimanan - Kanci;
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan

7. Jawa Tengah:

- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
- Semarang - Solo - Ngawi;
- Semarang - Demak; dan
- Jogja - Solo (Fungsional).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut