Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Mudik, Kecuali Truk Sembako
JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol saat arus mudik Lebaran 2024. Namun, pembatasan itu tak berlaku pada truk pengangkut sembako.
"Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Edy Djunaedi melalui keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).
Namun ada pengecualian terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Edy menjelaskan, kendaraan tersebut tetap boleh melintas.
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," katanya.
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Siagakan 4.992 Personel di Kantor KPU hingga Bawaslu
Pembatasan angkutan barang bakal berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. Berikut rinciannya: