Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Mudik, Kecuali Truk Sembako

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:58:00 WIB
Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Mudik, Kecuali Truk Sembako
Truk angkutan barang dilarang melintas mulai 5 April hingga 16 April 2024. (Foto: Ilustrasi/iNews.di)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol saat arus mudik Lebaran 2024. Namun, pembatasan itu tak berlaku pada truk pengangkut sembako.

"Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Edy Djunaedi melalui keterangan resminya, Selasa (19/3/2024). 

Namun ada pengecualian terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Edy menjelaskan, kendaraan tersebut tetap boleh melintas. 

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," katanya. 

Pembatasan angkutan barang bakal berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. Berikut rinciannya:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut