Kemenkes Buka Suara soal Uji Materiil UU Kesehatan yang Digugat Dharma Pongrekun
Pasal yang dipersoalkan meliputi Pasal 353, 394, 395, 400, hingga Pasal 446 UU Kesehatan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g mengenai frasa “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri” dalam penetapan status KLB dan wabah. Dharma menilai frasa tersebut terlalu luas dan berpotensi menimbulkan multitafsir karena tidak memiliki parameter yang jelas.
Selain itu, Pasal 394 yang mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah juga dianggap berpotensi melahirkan tindakan koersif, termasuk intervensi medis tanpa persetujuan individu.
Tak hanya itu, Pasal 395 tentang kewajiban melaporkan dugaan wabah dinilai berisiko mengganggu hak privasi masyarakat karena menggunakan frasa 'harus segera melaporkan' yang dianggap bersifat memaksa.
Dharma Pongrekun juga menyoroti Pasal 400 terkait larangan menghalangi penanggulangan wabah yang disebut memiliki makna kabur dan multitafsir. Ketentuan itu diperberat dengan ancaman sanksi denda hingga Rp500 juta dalam Pasal 446 UU Kesehatan.
Menurut pihak pemohon, rangkaian pasal tersebut berpotensi menimbulkan overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat, sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat maupun otoritas administratif.
Dalam dokumen permohonannya, Dharma Pongrekun menyebut sejumlah pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945, termasuk hak atas rasa aman, hak atas integritas tubuh, hingga hak memperoleh kepastian hukum yang adil.
Editor: Muhammad Sukardi