Kemendagri Sebut 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut jadi Wilayah Sengketa sejak 2008
Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:12:00 WIB
Selain itu, Gubernur Aceh uga menyampaikan perubahan nama atas 4 pulau tersebut, yakni:
- Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar
- Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan
-Pulau Panjang, tetap.
Namun, proses panjang masih terus bergulir sepanjang tahun. Hanya saja, tak ditemukan kesepakatan dalam pembahasannya.
Hingga akhirnya pada bulan April 2025, terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat substansi yang sama dengan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, yaitu menetapkan 4 pulau masuk wilayah Sumatera Utara.
Editor: Puti Aini Yasmin