Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Percepat Kebijakan Satu Peta, Kemendagri Gandeng Bank Dunia Tuntaskan Batas Desa di Sultra
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:27:00 WIB
Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo. (Foto: Dok. Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

Karena itu, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia.

"Pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial diharapkan mampu menghasilkan data batas desa yang akurat dan memiliki kepastian hukum," ucapnya.

Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden yang menitikberatkan pembangunan dari desa dan pemerataan ekonomi. Kejelasan batas desa dinilai menjadi fondasi penting bagi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, serta pengelolaan potensi ekonomi desa.

Dia menjelaskan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, bupati dan wali kota memiliki peran utama dalam menetapkan batas desa yang kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Untuk mendukung percepatan di daerah, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/4206/SJ mengenai dukungan pendanaan penegasan batas desa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut