Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah
Karena itu, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia.
"Pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial diharapkan mampu menghasilkan data batas desa yang akurat dan memiliki kepastian hukum," ucapnya.
Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden yang menitikberatkan pembangunan dari desa dan pemerataan ekonomi. Kejelasan batas desa dinilai menjadi fondasi penting bagi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, serta pengelolaan potensi ekonomi desa.
Dia menjelaskan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, bupati dan wali kota memiliki peran utama dalam menetapkan batas desa yang kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Untuk mendukung percepatan di daerah, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/4206/SJ mengenai dukungan pendanaan penegasan batas desa.