Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pungli di Kota Tua, Pramono Ancam Copot Petugas Pemprov yang Terlibat
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Terbitkan Edaran, Larang Keras Pungli dalam Pendataan di Lembaga Pendidikan Islam

Minggu, 13 Agustus 2023 - 07:47:00 WIB
Kemenag Terbitkan Edaran, Larang Keras Pungli dalam Pendataan di Lembaga Pendidikan Islam
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Rhamdani (dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, pihaknya kini mengembangkan Education Management Information System (EMIS) sebagai pusat sistem informasi data pendidikan binaan Kementerian Agama. Data ini menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi publik.

Pengelolaan EMIS dilakukan secara sinergis mulai dari satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, satuan kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), satuan kerja Kanwil Kemenag Provinsi, satuan kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Surat Edaran Nomor 734 tahun 2023 ini menjadi acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kemenag untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa pungutan liar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut