Kemenag Sertifikasi 287.162 Bidang Tanah Wakaf, Aset Umat Kini Terlindungi Hukum
Rabu, 22 April 2026 - 18:30:00 WIB
Guna menghindari konflik agraria yang kerap terjadi pada aset-aset keagamaan, Kemenag mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf mereka.
“Sertifikasi adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, dan optimalisasi manfaat wakaf bagi generasi mendatang,” kata Abu Rokhmad.
Ke depan, Kemenag tidak hanya fokus pada aspek legalitas (sertifikasi), tetapi juga mendorong penguatan ekosistem wakaf agar aset-aset tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
Editor: Kastolani Marzuki