Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertifikat Hilang akibat Banjir Sumatra, Menteri ATR: Negara Jamin Hak Tetap Diakui
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Sertifikasi 287.162 Bidang Tanah Wakaf, Aset Umat Kini Terlindungi Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 18:30:00 WIB
Kemenag Sertifikasi 287.162 Bidang Tanah Wakaf, Aset Umat Kini Terlindungi Hukum
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Daftarkan Tanah Wakaf

Guna menghindari konflik agraria yang kerap terjadi pada aset-aset keagamaan, Kemenag mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf mereka. 

“Sertifikasi adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, dan optimalisasi manfaat wakaf bagi generasi mendatang,” kata Abu Rokhmad. 

Ke depan, Kemenag tidak hanya fokus pada aspek legalitas (sertifikasi), tetapi juga mendorong penguatan ekosistem wakaf agar aset-aset tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut