Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumbo! Potensi Ekonomi Halal Dunia Diproyeksi 9,3 Triliun Dolar AS pada 2030
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Kamis, 23 April 2026 - 09:15:00 WIB
Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026
Kemenag menyatakan kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan hingga kosmetik pada Oktober 2026. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) telah berjalan bertahap sejak 2019. Pada tahap awal, kewajiban ini menyasar pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024. 

Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta sektor lainnya diberi tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag berperan sebagai perumus kebijakan sekaligus penjaga nilai, norma, dan prosedur halal sesuai peraturan perundang-undangan.

"Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut