Kemen PPPA Turun Tangan dalam Kasus YTR, Jamin Hak dan Pemulihan Korban Terpenuhi
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polda Jawa Barat dalam mengungkap dan menangani kasus ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban. Pemulihan korban harus menjadi bagian penting dari penanganan kasus ini agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman dan bermartabat," katanya.
Arifah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat hingga komunitas untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Dukungan dari lingkungan sekitar dinilai penting agar korban berani mencari bantuan dan tidak merasa menghadapi persoalan seorang diri.
"Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan individu, tetapi persoalan bersama yang membutuhkan kepedulian dan keterlibatan semua pihak. Kita perlu membangun lingkungan yang aman, saling melindungi, dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan," ujar dia.
Kemen PPPA mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak untuk segera melapor melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Editor: Reza Fajri