Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Diperpanjang 4-17 Mei, PPKM Mikro Diperluas Menjadi 30 Provinsi

Senin, 03 Mei 2021 - 13:26:00 WIB
Kembali Diperpanjang 4-17 Mei, PPKM Mikro Diperluas Menjadi 30 Provinsi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

“Kemudian juga perluasan daripada provinsi  di tambahkan lima provinsi yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat. Sehingga totalnya menjadi 300 provinsi,” katanya

Dia menjelaskan, ada beberapa pembatasan di PPKM mikro yang tidak mengalami perubahan. Namun pemerintah akan semakin menegaskan bahwa kawasan hiburan di daerah-daerah masyarakat wajib menggunakan masker.

“Namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas maupun masyarakat ataupun hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib. Itu yang memberikan penekanan. Dan juga pembatasan di tempat tersebut 50%,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut