Keluarga Tahanan Mulai Datangi Rutan KPK
Dan bagi keluarga yang menjenguk tahanan, diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Dan juga disertai dengan Swab Test – PCR, Rapid Antigen maupun Genose.
"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil Swab Test – PCR, Rapid Antigen maupun Genose," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).
Nantinya, keluarga hanya diperbolehkan masuk untuk menjenguk sanak saudaranya yang ditahan di Rutan KPK dengan maksimal 5 orang saja.
"Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh 5 orang pengunjung tanpa bergantian," ungkapnya.
Adapun jadwal kegiatan kunjungan keluarga tahanan pada hari ini, Kamis 13 Mei 2021 dibagi dua sesi. Sesi pertama pada pukul 09.00 s/d 12.00 WIB dan sesi kedua : 13.00 s/d 16.00 WIB.
Adapun, jumlah tahanan muslim dimasing-masing rutan cabang KPK antara lain, di Rutan K4 sebanyak 19 orang, di rutan C1 sebanyak 15 orang dan rutan Pomdam Jaya Guntur sebanyak 18 orang.
Editor: Faieq Hidayat