Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:57:00 WIB
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG dari pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS) saat hendak dibawa ke rumah tahanan. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

"Tersangka melanggar pasal 12 huruf A huruf B huruf E undang-undang tipikor dan pasal 20 huruf A undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggelembungan anggaran pengadaan di lingkungan BGN.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Asep diduga berperan mencari mitra pelaksana program MBG serta mengintervensi proses verifikasi mitra dan pengaturan titik SPPG.

Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi enam orang. Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut