Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:10:00 WIB
Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengenakan rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor CPO. (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, hal ini bermula pada kasus minyak goreng yang menyeret eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Dia menerangkan, pada Februari 2022 lalu, Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi mal administrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.

Namun, Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. 

"YHF mengubah materi laporan Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Selain itu, dia menyebut Yeka juga melanggar hukum karena menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor. 

Syarief mengatakan, LHP itu diterima oleh advokat Marcella Santoso dan tim legal dari AALF. LHP Ombudsman itulah, yang kemudian menjadi dasar hukum untuk materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag. 

Tak hanya itu, LHP yang sama juga dipakai sebagai pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag.

"Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," ucapnya.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut