Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Aktor Pengaturan Titik SPPG
"Mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui, kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Dan saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup," ujarnya.
Setelah mengatur titik-titik SPPG tersebut, lanjut Syarief, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, ya, kepada tersangka SS," katanya.
Atas perbuatannya, Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Asep saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan Asep, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, ketiga mantan pimpinan BGN yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN) dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN).
Editor: Reza Fajri