Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi LPEI, Ditahan Terpisah di Dua Rutan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Para tersangka itu kini telah ditahan.
Kelima tersangka tersebut, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Josef Agus Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016.
Kemudian, Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, dan Suryono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Wallet Indonesia.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual dipantau dari Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Dia menuturkan, kelima tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda, tiga orang di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan dua orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.