Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
"Menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," katanya.
Tersangka terakhir Helmi, selaku General Manager PT OOWL Indonesia bersama Samin Tan beserta perusahaan afiliasinya melakukan pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT.
Helmi disebut membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta dengan mencantumkan asal usul batu bara seolah berasal dari perusahaan lain yang memiliki izin resmi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan langsung ditahan sejak Jumat (27/3/2026).
Editor: Reza Fajri