Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. Ketiga tersangka dinilai membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh taipan Samin Tan.
Ketiga tersangka yakni Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana dan Helmi Zaidan Mauludin.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini, tiga orang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Handry diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Dia diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya, meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah.
Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar
Kemudian tersangka Bagus Jaya selaku Direktur PT AKT. Dia bersama Samin Tan diduga menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.
"Menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," katanya.
Tersangka terakhir Helmi, selaku General Manager PT OOWL Indonesia bersama Samin Tan beserta perusahaan afiliasinya melakukan pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT.
Helmi disebut membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta dengan mencantumkan asal usul batu bara seolah berasal dari perusahaan lain yang memiliki izin resmi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan langsung ditahan sejak Jumat (27/3/2026).
Editor: Reza Fajri