Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Kamis, 23 April 2026 - 21:06:00 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. Ketiga tersangka dinilai membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh taipan Samin Tan.

Ketiga tersangka yakni Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana dan Helmi Zaidan Mauludin.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini, tiga orang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Handry diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Dia diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya, meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah.

Kemudian tersangka Bagus Jaya selaku Direktur PT AKT. Dia bersama Samin Tan diduga menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.

"Menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," katanya.

Tersangka terakhir Helmi, selaku General Manager PT OOWL Indonesia bersama Samin Tan beserta perusahaan afiliasinya melakukan pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT.

Helmi disebut membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta dengan mencantumkan asal usul batu bara seolah berasal dari perusahaan lain yang memiliki izin resmi. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan langsung ditahan sejak Jumat (27/3/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut