Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari
"Namun demikian, artinya laporan yang rekan-rekan sampaikan telah kami terima dan akan kami pelajari, dan akan sampaikan pada pimpinan kami," katanya.
Mantan Menhan Israel Takut Negaranya Dihujani Rudal Iran
Diketahui, sejumlah masyarakat sipil mendatangi Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Mereka melaporkan kejahatan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina.
"Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida," ujar aktivis HAM Fatia Maulidiyanti kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Panglima Perang Israel Gagal Yakinkan AS untuk Serang Iran
Menurutnya, laporan itu untuk mendorong penegakan hukum atas kejahatan kemanusiaan di Palestina. Laporan tersebut diajukan berbagai kalangan seperti figur publik, akademisi, aktivis HAM, mantan pejabat negara, dan relawan kemanusiaan yang selama bertahun-tahun terlibat langsung dalam advokasi dan kerja kemanusiaan di Palestina.
"Secara garis besar, laporan mendokumentasikan pola kekerasan sistematis, meluas, dan berulang yang dilakukan oleh Israel terhadap penduduk sipil Palestina sejak setidaknya tahun 2008 hingga 2025, melalui berbagai operasi militer besar seperti Operation Cast Lead (2008-2009), Operation Pillar of Defense (2012), invasi darat 2014, hingga Operation Iron Swords sejak 7 Oktober 2023," tuturnya.
Dalam rentang waktu tersebut, kata dia, puluhan ribu warga sipil Palestina termasuk ribuan anak-anak dan perempuan tewas. Sejak Oktober 2023, praktik genosida Israel berujung pada 71.803 korban jiwa, 171.575 luka berat, dan 250 warga Palestina tersandera.
Editor: Rizky Agustian