Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan koalisi masyarakat sipil terkait kejahatan genosida Israel di Gaza, Palestina. Laporan itu bakal dipelajari.
"Kami memahami dan saya ucapkan terima kasih, apresiasi konsennya terhadap kejahatan kemanusiaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Anang merespons desakan koalisi untuk menerapkan KUHP baru terhadap kejahatan kemanusiaan di Palestina. Dia mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyesuaian.
"Memang benar dengan adanya KUHP baru, di dalam pasal-pasal itu (mencakup) kejahatan kemanusiaan. Karena ini KUHP baru, termasuk KUHAP baru, kami pun penuntut umum dalam pelaksanaan ini masih menyesuaikan, masih di awal, pedoman-pedoman di kami juga," tuturnya.
Israel Terus Gempur Gaza saat Gencatan Senjata, Warga Tak Rasakan Ketenangan Lagi
Meski begitu, kata dia, laporan tersebut akan diteruskan ke pimpinan Kejagung.
Dia menambahkan, laporan tersebut bakal dipelajari dahulu karena dalam prosesnya membutuhkan koordinasi lintas sektor yang melibatkan Kemlu hingga Komnas HAM.
Israel Terus Bombardir Gaza, Tewaskan 23 Orang dalam Sehari