Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Terima Berkas Kades Kohod Arsin terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:51:00 WIB
Kejagung Terima Berkas Kades Kohod Arsin terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod Arsin saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE sebagai penerima kuasa dokumen.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang.

Diketahui, pemalsuan dokumen dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut