Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar
Jumat, 22 Mei 2026 - 06:47:00 WIB
Dia memaparkan PT QSS sebenarnya telah memiliki IUP resmi. Namun alih-alih melakukan penambangan di lokasi yang diizinkan, perusahaan tersebut justru menambang di lokasi lain secara ilegal.
Hasil tambang tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan kerugian negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP," ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Rizky Agustian