Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN
Anang menjelaskan, red notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.
“Red notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan," jelas dia.
Buronan Riza Chalid Diawasi 196 Negara, Ruang Gerak Makin Sempit
Dia menambahkan, kerja sama penanganan buronan lintas negara juga berlaku asas resiprokal.
“Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban. Jadi ini sukarela," kata Anang.
Diketahui, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid sejak 23 Januari 2026. Red notice adalah permintaan internasional yang diterbitkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari buronan.
Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023. Namun, penyidik belum menahan Riza Chalid.
Sebab, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia. Kejagung pun telah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.
Editor: Rizky Agustian