Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi, Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa 12 Saksi Suap Penanganan Perkara, Ada Kameramen Jak TV

Selasa, 22 April 2025 - 11:30:00 WIB
Kejagung Periksa 12 Saksi Suap Penanganan Perkara, Ada Kameramen Jak TV
Kejagung memeriksa 12 saksi terkait kasus penanganan perkara di PN Jakpus (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Adapun dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dkk," ucapnya.

Sebagai informasi, 3 dari 12 saksi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan. Mereka adalah MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan alat bukti lain yang diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap beberapa saksi. Penyidik pada Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut