Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Dokter Tifa Yakin JPU Tak Akan Dakwa Ulang Kliennya: Perlawanan Kita Gigih
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Samin Tan ke Kejari Jakpus

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49:00 WIB
Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Samin Tan ke Kejari Jakpus
Pengusaha tambang, Samin Tan saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan tambang PT Asmin Koalindi Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, ada empat tersangka yang dilimpahkan. Salah satu di antara tersangka Samin Tan selaku Beneficial Ownershhip PT AKT.

Sementara, tiga lainnya yaitu BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, Tersangka MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama dan Tersangka HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Adapun, keempatnya akan mendapatkan tambahan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Juli-11 Agustus 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut