Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Dokter Tifa Yakin JPU Tak Akan Dakwa Ulang Kliennya: Perlawanan Kita Gigih
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Samin Tan ke Kejari Jakpus

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49:00 WIB
Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Samin Tan ke Kejari Jakpus
Pengusaha tambang, Samin Tan saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 23 Juli 2026," tuturnya.

Kemudian, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Perkara ini akan didaftarkan, diperiksa dan diadili pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," kata dia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut