Kejagung Lelang Harley Davidson Kasus TPPU Judol, Laku 10 Kali Lipat dari Harga Limit!
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang sejumlah barang hasil rampasan pada kegiatan lelangBadan Pemulihan Aset (BPA) Fair. Salah satunya yang berhasil dilelang adalah sepeda motor Harley-Davidson milik terpidana kasus TPPU judi online, Rajo Emirsyah, yang laku seharga Rp 901,4 juta.
Kepala BPA, Kuntadi mengatakan Harley-Davidson Road Glide itu menjadi salah satu yang paling diminati peserta lelang. Motor mewah itu laku terjual dengan harga 10 kali lipat dari harga limit yang ditetapkan BPA.
“Aset Terpidana H Rajo Emirsyah dkk, satu unit motor Harley-Davidson Road Glide warna blue shark laku terjual seharga Rp 901.445.700 dari harga limit Rp87.445.700," kata Kuntadi dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Kemudian, kata dia, aset terpidana Denden Imadudin Soleh yakni dari mobil BMW terjual Rp1.157.078.800, mobil listrik Ioniq terjual Rp422.277.400, Mercedes-Benz hitam metalik terjual Rp915.874.400, dan motor Kawasaki Z1000 terjual Rp302.363.400.
Lalu, aset terpidana PT Lintang Daya Selaras (LDS) berupa satu unit motor BMW Type R 1200 GS Adventure laku seharga Rp288.776.000 dan satu unit motor Harley Davidson Type FLHTC laku seharga Rp257.547.600.