Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit. Penggeledahan di lakukan di Pekanbaru, Riau dan Medan, Sumatra Utara.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang berasal dari beberapa institusi dan perusahaan.
“Pasca-ditetapkannya 11 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakkan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatra. Antara Pekanbaru dan Medan, di beberapa lokasi. Ya tentunya PT-PT yang terlibat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Anang belum menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut. Dia mengatakan, saat ini, proses penggeledahan masih dilakukan oleh penyidik.
Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun
“Masih berlangsung, kita tunggu saja hasilnya,” tuturnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau kelapa sawit.
Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).