Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakai Rompi Pink Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Sembilan Jam
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara

Senin, 15 Juni 2026 - 10:49:00 WIB
Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, tersangka korupsi penyimpangan tata kelola MBG (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, pasal TPPU ini diterapkan untuk memulihkan kerugian negara.

“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat, pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata dia.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.

Kelima tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono selbagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut