Kejagung bakal Percepat Lelang Kapal Tanker Iran Senilai Rp1,17 Triliun
Untuk diketahui, Badan Pemulihan Aset telah dua kali melelang MT Arman 114 dengan muatan sekitar 1,24 juta barel light crude oil. Objek lelang dijual dalam satu paket, mencakup kapal tanker produksi 1997 asal Korea Selatan dan muatannya. Adapun, nilai limit lelang ditetapkan Rp1,17 triliun dengan uang jaminan Rp118 miliar.
Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam.
Sebelumnya, Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyita kapal tanker berbendera Iran pada Juli 2023. Kapal bernama MT Arman 114 tersebut diduga melakukan pemindahan minyak mentah secara ilegal.
Bakamla menyebut MT Arman 114 bejenis very large crude carrier (VLCC) membawa 272.569 metrik ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun. Minyak itu dipindahkan ke kapal lain secara ilegal.
Tidak hanya itu, MT Arman 114 juga membuang minyak ke laut yang melanggar hukum lingkungan Indonesia.
Editor: Aditya Pratama