Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Pakistan Kerja Keras Pertemukan AS-Iran Lagi Sebelum Gencatan Senjata Berakhir
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung bakal Percepat Lelang Kapal Tanker Iran Senilai Rp1,17 Triliun

Selasa, 14 April 2026 - 17:05:00 WIB
Kejagung bakal Percepat Lelang Kapal Tanker Iran Senilai Rp1,17 Triliun
Kejagung akan mempercepat proses lelang barang rampasan negara, salah satunya Kapal Tanker Arman 114 berbendera Iran. (Foto: Dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan mempercepat proses lelang barang rampasan negara, salah satunya Kapal Tanker Arman 114 berbendera Iran. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi saat melakukan pemantauan di Batam.

Dalam kesempatan tersebut, Kuntadi menginstruksikan jajaran Badan Pemulihan Aset untuk mempercepat proses Penyelesaian Barang Rampasan Negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kemudian, dia meminta agar segera melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam upaya optimalisasi pemulihan aset.

"Dilakukannya pemantaun bertujuan memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian Aset," kata Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2026).

Adapun, Kuntadi beserta jajaran memantau langsung kondisi dua kapal barang rampasan negara di Batam, yakni Kapal Arman 114 yang berlokasi di Perairan Batu Ampar hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Kemudian, Kapal Legend Aquarius yang dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor 9517 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025. 

Untuk diketahui, Badan Pemulihan Aset telah dua kali melelang MT Arman 114 dengan muatan sekitar 1,24 juta barel light crude oil. Objek lelang dijual dalam satu paket, mencakup kapal tanker produksi 1997 asal Korea Selatan dan muatannya. Adapun, nilai limit lelang ditetapkan Rp1,17 triliun dengan uang jaminan Rp118 miliar.

Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam.

Sebelumnya, Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyita kapal tanker berbendera Iran pada Juli 2023. Kapal bernama MT Arman 114 tersebut diduga melakukan pemindahan minyak mentah secara ilegal. 

Bakamla menyebut MT Arman 114 bejenis very large crude carrier (VLCC) membawa 272.569 metrik ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun. Minyak itu dipindahkan ke kapal lain secara ilegal.

Tidak hanya itu, MT Arman 114 juga membuang minyak ke laut yang melanggar hukum lingkungan Indonesia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut