Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahar bin Smith Minta Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Ditunda, Ini Respons Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Keberatan Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG dan JPU Ajukan Kasasi

Jumat, 12 Mei 2023 - 00:24:00 WIB
 Keberatan Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG dan JPU Ajukan Kasasi
Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor DKI, David Ozora mengajukan Kasasi usai divonis 3,5 tahun. (IST)
Advertisement . Scroll to see content


JAKARTA, iNews.id  - Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor DKI, David Ozora mengajukan Kasasi usai divonis 3,5 tahun penjara. Berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu (10/5).

“Sesuai dengan data yang ada di dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jakarta Selatan dan keterangan dari kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan, bahwa hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penasehat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Tak hanya AG, Djuyamto juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap putusan perkara AG.

“Pada hari yang sama, masuk juga permohonan kasasi dari pihak jaksa penuntut umum kejaksaan pengadilan negeri Jakarta Selatan, terhadap putusan perkara AG yang telah diputus ditingkat banding oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta,” jelas dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut