KDRT Brutal di Tulang Bawang Barat, Istri Dipukuli Suami hingga Leher Dirantai
Rabu, 23 Juli 2025 - 16:40:00 WIB
"Korban ini dipukuli dan disabet menggunakan rantai. Kemudian korban juga dirantai oleh pelaku," katanya.
Akibat penganiayaan ini, Suciati mengalami luka-luka di bagian tubuh, wajah, dan leher serta trauma mendalam akibat kekerasan yang sudah terjadi berulang kali.
Kini pelaku telah ditahan di Polres Tulang Bawang Barat. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Kapolres.
Editor: Donald Karouw