Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

Kamis, 23 April 2026 - 07:23:00 WIB
Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 
JPU menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan hukuman 6-12 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa menambahkan, tuntutan kurungan badan ini dikurangi dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan. 

Selain itu, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. 

Para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan, yaitu Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudasono masing-masing 7 tahun, Arif Sukmara 5 tahun, dan Indra Putra 2 tahun 6 bulan. 

Sementara itu, hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar. 

Sementara itu untuk yang meringankan, mereka belum pernah dihukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut