Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Kantor Polres Tangerang Dijaga Ketat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penganiayaan M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Agustus 2022 - 12:13:00 WIB
Kasus Penganiayaan M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan M Kace. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Napoleon Bonaparte satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan M Kace. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis (11/8/2022).

Ketua Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang di ruang utama. Napoleon pun duduk di kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Andi Jaya di persidangan, Kamis (12/8/2022).

Jaksa yakin Irjen Napoleon bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Lalu JPU juga yakin Irjen Napoleon dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan sehingga mengakibatkan luka-luka.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut