Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Hadapi Tuntutan Besok
Fee Rp5 miliar itu dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono yang juga merupakan aktor intelektual dalam perkara ini.
Adapun tiga terdakwa dari klaster TNI di antaranya Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1) Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa ini. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Apabila dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Penuntut umum juga menyertakan dakwaan alternatif lain berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Khusus terdakwa Nasir, jaksa menyertakan dakwaan mengenai perbuatan tentang menyembunyikan, menghilangkan, membawa lari korban dengan maksud menyembunyikan kematian.
Editor: Reza Fajri