Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Minahasa, KPK Tahan Eks Pejabat Adhi Karya
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT. Adhi Karya. Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT. Adhi Karya yang dihadiri oleh pihak PT. Adhi Karya dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.
"Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT AK, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara TA 2011," kata Karyoto.
Terkait pemberian fee proyek tersebut, lanjut Karyoto, dimana telah disetujui oleh Dono dan atas perintahnya kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT. Adhi Karya.
Sekitar Desember 2011, Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada Dudy Jocom, namun progres pekerjaan baru terlaksana 89%.
"Ditindaklanjuti lagi oleh DJ dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Karyoto.