Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Akhirnya Resmi Pecat Pinangki
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan tidak dengan hormat Pinangki Sirna Malasari dari pegawai negeri sipil (PNS) sebagai jaksa. Pemberian tidak dengan hormat dilakukan setelah pengadilan memutuskan Pinangki bersalah atau inkrah.
"Memberhentikan dengan tidak terhormat atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Atas pemberiataan tidak tersebut Kejagung juga mencabut Keputusan Jaksa Agung Nomor 146 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki dari jabatan PNS sehingga sudah tidak lagi berstatus sebagai jaksa sejak Agustus 2020.
"Mencabut surat keputusan 164 tentang pemberhentian sementara atas nama Pinangki Sirna Malasari," tutur Leonard.
Pemberhentian dengan tidak hormat kepada Pinangki setelah Kejaksaan Agung penerima putusan bersalah dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).